Beranda | Artikel
Bulughul Maram - Shalat: Mencegah Orang yang Lewat di Depan yang Sedang Shalat
Kamis, 2 September 2021

Jika ada yang lewat di depan orang yang sedang shalat, hendaklah ia mencegahnya.

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي

Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat

 

Hadits #234

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ اَلنَّاسِ , فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ , فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ , فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian melaksanakan shalat dengan memasang sutrah (batas) yang membatasinya dari orang-orang, lalu ada seseorang yang hendak lewat di depannya, maka hendaklah ia mencegahnya. Jika yang dicegah masih enggan, cegahlah dengan lebih keras karena sejatinya ia itu congkak (sifat setan).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 509 dan Muslim, no. 505]

 

Hadits #235

وَفِي رِوَايَةٍ : { فَإِنَّ مَعَهُ اَلْقَرِينَ }

Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa ia bersama qariin (yang mengajaknya lewat di depan orang yang shalat). [HR. Muslim, no. 506]

 

Faedah hadits

  1. Jika ada yang shalat menghadap sutrah yang membatasi di depannya, lalu ada yang lewat di depannya, hendaklah dicegah karena orang yang lewat itu mengganggu yang sedang shalat. Patut dipahami bahwa orang yang lewat di depan orang yang shalat dihukumi berdosa.
  2. Mencegah orang yang lewat di sini dihukumi wajib oleh sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Ibnu Muflih, Al-Mardawi, ulama Zhahiriyah, serta Imam Asy-Syaukani. Dasar wajibnya adalah karena hukum asal perintah mencegah itu wajib. Namun, ulama lainnya menyatakan bahwa mencegah orang yang lewat di depan yang sedang shalat dihukumi sunnah. Hukum sunnah ini menjadi pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 3:471.
  3. Mencegah orang yang akan lewat di sini dengan cara yang halus, kemudian dengan cara yang lebih keras jika tetap masih bersikeras untuk lewat.
  4. Mencegah orang yang lewat di sini berlaku pada orang yang memakai sutrah di depannya ataukah tidak. Karena ada riwayat dari Abu Said Al-Khudri dengan lafaz memakai sutrah, juga ada hadits Ibnu ‘Umar yang menyebutkan secara mutlak tanpa penyebutan sutrah. Menurut madzhab Syafiiyah, Hambali, dan Syaikh Ibnu Baz bahwa mencegah orang yang lewat di sini secara mutlak (terserah ada sutrah ataukah tidak) karena melewati orang yang sedang shalat itu diharamkan. Hal ini dikaitkan dengan hadits Abu Juhaim bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu sebelumnya, yaitu hadits no. 228 dari Bulughul Maram.
  5. Bolehnya bergerak dalam shalat jika memang ada maslahat. Seperti dalam hadits ini, bolehnya mencegah orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat dan di sini ada gerakan tambahan selain gerakan shalat.
  6. Hadits ini menunjukkan agungnya kedudukan shalat, keutamaan munajat kepada Allah, dan wajib menghormati orang yang sedang shalat, juga tidak boleh mengganggu atau membuat pikiran orang yang shalat tidak fokus.
  7. Orang yang bersikeras untuk dicegah ketika lewat di depan orang yang sedang shalat, ia adalah setan. Maksudnya, ia itu congkak. Penyebutan setan di sini untuk menyebutkan sifat sombong atau congkak.

Dalam ayat disebutkan,

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ

Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin.” (QS. Al-An’am: 112). Yang dimaksud adalah manusia yang bersifat sombong atau angkuh, sama dengan sifatnya setan. Jadi yang dimaksud dengan setan pada orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat, ia itu sombong karena sudah dicegah, masih tetap bersikeras untuk lewat.

  1. Riwayat tambahan dari Ibnu Hajar menunjukkan bahwa orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat adalah setan yang menjadi qariin-nya (temannya). Qariin ini yang membujuk dan mengajak untuk melewati orang yang sedang shalat. Karena kita tahu bahwa setan itu pengajak ke pintu neraka. Ingatlah, setiap manusia itu memiliki qariin, kawan dari kalangan setan.

Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما مِنكُم مِن أحَدٍ، إلَّا وقدْ وُكِّلَ به قَرِينُهُ مِنَ الجِنِّ قالوا: وإيَّاكَ؟ يا رَسولَ اللهِ، قالَ: وإيَّايَ، إلَّا أنَّ اللَّهَ أعانَنِي عليه فأسْلَمَ، فلا يَأْمُرُنِي إلَّا بخَيْرٍ. غَيْرَ أنَّ في حَديثِ سُفْيانَ وقدْ وُكِّلَ به قَرِينُهُ مِنَ الجِنِّ وقَرِينُهُ مِنَ المَلائِكَةِ.

Setiap orang pasti ditemani oleh kawannya dari kalangan jin.” Para sahabat bertanya, “Apakah termasuk engkau pula wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku pun termasuk. Namun, Allah menolongku. Qariin tersebut telah berislam. Ia hanya mengajakku kepada kebaikan.” Dalam hadits Sufyan disebutkan, “Ia ditemani oleh kawan dari kalangan jin dan malaikat.” (HR. Muslim, no. 2814)

Ibnul Atsir rahimahullah berkata, “Setiap orang itu memiliki qariin dari kalangan malaikat dan setan. Manusia selalu ditemani oleh keduanya. Temannya dari kalangan malaikat memerintahkan dan mengajak kepada kebaikan. Sedangkan, temannya dari kalangan setan memerintahkan dan mengajak kepada kejelekan.” (An-Nihaayah, 4:54)

  1. Adapun yang dimaksud, setan memutus shalat dengan lewatnya dia adalah setan dari kalangan jin. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa setan itu memutus shalat. Adapun setan dari manusia tidaklah memutus shalat kecuali yang dikhususkan dengan dalil yaitu wanita yang sudah baligh sebagaimana disebutkan dalam hadits no. 233 dari Bulughul Maram.

Mengenai masalah setan itu memutus shalat disebutkan dalam hadits dari Sahl bin Abi Hatsmah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ

Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sutrah, maka mendekatlah pada sutrah tersebut, agar jangan sampai setan memutus padanya shalatnya.” (HR. Abu Daud, no. 695 dan An-Nasai, no. 749. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

 

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:416-420.

Baca Juga:

Jumat, 25 Muharram 1443 H, 3 September 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/29441-bulughul-maram-shalat-mencegah-orang-yang-lewat-di-depan-yang-sedang-shalat.html